Berbeda pada pemilihan walikota periode
sebelumnya, seorang calon walikota yang gagal terpilih, bisa saja
kembali mencalonkan diri pada pemilihan anggota legeslatif.
Langkah ini pernah di tempuh Rahmad
Madjid politisi asal partai PAN, yang gagal terpilih sebagai
walikota Tarakan. Namun nasib baik, peluang untuk mencalonkan diri
sebagai anggota legeslatif masih terbuka yang akhirnya
mengantarkan politisi satu ini, terpilih sebagai anggota legeslatif
DPRD provinsi.
Ketentuan ini berdasarkan apa yang
menjadi aturan baku Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara
pemilu Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan legislator DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mewajibkan bakal calon wali
kota/wakil wali kota tidak ikut dalam daftar caleg.
Atas dasar ketentuan aturan baru ini,
politisi asal Kampung Baru, yang sejak awal kencang memaksakan
diri untuk maju bertarung mewakili partainya di arena pilwali kota
Tarakan, mau tidak mau harus berpikir seribu kali sebelum
mengambil langkah politik.
Jangan terburu nafsu. Dengan tetap ngotot memaksakan diri maju pada pilwali mendatang tanpa berpikir secara matang.
Salah langkah, taruhannya sangat
besar, bisa kehilangan segala-galanya kesempatan untuk meraih
jabatan, baik jabatan sebagai anggota DPRD maupun jabatan walikota.
Maju sebagai calon walikota, tentu
tantangan yang di hadapi jauh lebih besar jika maju memperebutkan
sebuah kursi legeslatif, sebab harus berhadapan dengan calon
walikota lain yang tingkat popularitas dan elektabilitas jauh
mengungguli.
Kemudian soal dukungan dana, seberapa
besar kesiapan dana yang sudah disiapkan untuk membiayai seluruh
ongkos politik untuk meraup dukungan suara pemilih.
Tanpa bermaksud mengecilkan, sudah
menjadi pengetahuan awam. Bahwa tidak sedikit anggota legeslatif
dulunya sebelum menjabat sebagai anggota dewan, tidak memiliki
pekerjaan tetap alias pengangguran.
Untuk lolos menjadi anggota legeslatif, pun harus hutang kesana kemari. Bagaimana dengan sebuah kursi jabatan walikota.
Bisa-bisa seluruh pundi-pundi yang di
kumpulkan sekian tahun, selama menjabat anggota legeslatif
ludes seketika bersama kekalahan di arena pilwali mendatang.
Persaingan memperebutkan jabatan
politik baik sebagai walikota maupun jabatan sebagai anggota
legeslatif mendatang, keduanya bukan jalan lempang.
Para anggota legeslatif yang saat ini
masih duduk menjabat sebagai anggota DPRD, tidak ada jaminan
pada pemilihan legeslatif (pileg) mendatang bisa kembali meraup
suara pemilih yang cukup untuk mengantarkannya duduk kembali di
kursi legeslatif. Tidak ada garansi untuk itu.
Sebuah keniscayaan, pada pileg mendatang bermunculan wajah baru, daftar caleg baru, yang lebih mudah, memiliki pikiran dan hati lebih bersih,lebih agresif, dan lebih berkantong tebal yang akan menjadi pesaing memperebutkan simpati pemilih.
Sebab yang hanya akan di pilih oleh masyarakat Tarakan adalah petarung sejati. Bukan pecundang!