Senin, 18 Maret 2013

Buat Politisi Kampung Baru

PARA   bakal  calon  walikota  yang  berasal  dari  politisi   Kampung Baru  nama  lain gedung DPRD kota Tarakan,   di pastikan  pada  pemilihan  walikota  periode  mendatang  tidak  bisa  lagi  bermain  di  dua kaki.

Berbeda pada pemilihan  walikota periode sebelumnya,  seorang  calon  walikota  yang gagal  terpilih, bisa  saja kembali  mencalonkan diri pada pemilihan  anggota legeslatif.

Langkah ini pernah  di tempuh  Rahmad  Madjid  politisi   asal  partai  PAN, yang  gagal  terpilih sebagai  walikota Tarakan. Namun  nasib baik, peluang  untuk  mencalonkan  diri sebagai anggota  legeslatif  masih terbuka  yang    akhirnya  mengantarkan   politisi satu ini, terpilih  sebagai  anggota legeslatif  DPRD  provinsi.

Ketentuan ini berdasarkan  apa yang menjadi aturan baku Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu Nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan legislator DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mewajibkan bakal calon wali kota/wakil wali kota tidak ikut dalam daftar caleg.

Atas dasar ketentuan aturan baru  ini, politisi asal   Kampung Baru,  yang sejak  awal kencang   memaksakan diri untuk  maju bertarung  mewakili   partainya di  arena pilwali kota Tarakan,  mau tidak  mau harus  berpikir  seribu kali  sebelum mengambil  langkah  politik.

Jangan  terburu  nafsu. Dengan  tetap ngotot memaksakan diri  maju pada pilwali  mendatang tanpa  berpikir  secara matang.

Salah  langkah,  taruhannya sangat  besar, bisa  kehilangan  segala-galanya kesempatan  untuk meraih  jabatan, baik jabatan sebagai  anggota  DPRD maupun  jabatan walikota.

Maju sebagai calon walikota, tentu   tantangan  yang di hadapi  jauh  lebih  besar jika  maju memperebutkan sebuah  kursi legeslatif,  sebab harus  berhadapan  dengan  calon  walikota lain  yang  tingkat popularitas dan elektabilitas  jauh  mengungguli.

Kemudian soal dukungan  dana, seberapa  besar kesiapan  dana  yang sudah  disiapkan   untuk membiayai seluruh ongkos  politik untuk  meraup  dukungan  suara pemilih.

Tanpa  bermaksud  mengecilkan, sudah  menjadi  pengetahuan  awam. Bahwa tidak  sedikit anggota  legeslatif dulunya  sebelum  menjabat sebagai  anggota  dewan,  tidak  memiliki  pekerjaan  tetap  alias pengangguran.

Untuk  lolos  menjadi  anggota  legeslatif, pun  harus  hutang kesana kemari.  Bagaimana  dengan sebuah  kursi jabatan walikota.

Bisa-bisa  seluruh  pundi-pundi  yang  di kumpulkan  sekian  tahun,   selama   menjabat  anggota  legeslatif  ludes seketika bersama kekalahan  di arena  pilwali mendatang.

Persaingan memperebutkan  jabatan  politik baik  sebagai  walikota  maupun jabatan  sebagai  anggota  legeslatif   mendatang,  keduanya  bukan  jalan lempang.

Para anggota  legeslatif  yang saat  ini  masih duduk menjabat   sebagai  anggota  DPRD, tidak  ada  jaminan  pada  pemilihan legeslatif (pileg)   mendatang bisa kembali  meraup  suara pemilih   yang  cukup  untuk  mengantarkannya  duduk kembali  di kursi legeslatif.  Tidak  ada  garansi  untuk  itu.


Sebuah keniscayaan,  pada pileg  mendatang   bermunculan    wajah   baru,  daftar caleg  baru,   yang  lebih mudah,  memiliki pikiran dan   hati  lebih  bersih,lebih agresif,   dan lebih   berkantong  tebal   yang  akan menjadi pesaing memperebutkan  simpati  pemilih.

Akan tetapi  kalau  anda  petarung.  Anda   akan   maju   pada  pilwali mendatang.
Sebab yang hanya akan di pilih oleh masyarakat Tarakan adalah petarung sejati. Bukan pecundang!

Selasa, 10 Mei 2011

Kamis, 06 Mei 2010